Bagi yang kehilangan surat-surat penting (KTP, SIM, STNK, NPWP, ATM, dll) dapat langsung melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang / Surat-surat.
Yang harus disiapkan adalah:
- Data diri (di KTP).
- KTP: No KTP (kalau tidak ada fotocopy atau tidak ingat juga tidak apa-apa).
- SIM: No SIM (kalau tidak ingat juga tidak apa-apa).
- STNK: harus ingat nomor STNK atau fotocopy STNK. Kalau tidak ada bisa membawa fotocopy BPKB supaya bisa mengurusu STNK baru.
- NPWP: Harus ingat no NPWP untuk mengurus NPWP baru
- ATM: ingat no rekening dan kantor cabang bank nya.
Petugas nya akan memasukkan data-data anda. Setelah itu akan di print dan ditandatangani oleh anda dan petugas. Proses ini sepertinya gratis, terserah anda mau memberikan tip berapa kepada petugasnya.
Yang tinggal di Palmerah dan sekitarnya bisa ke Polsek Palmerah di peta di bawah ini.
